Senin, 19 Maret 2012

hak warga negara


HAK-HAK SEBAGAI WARGA NEGARA:
1.Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum.
2.Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di mata Pemerintahan.
4.Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan               masing-masing.
5.setiap nwarga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar